
Musdessus Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahun 2015 untuk Desa Tanjung Merpati dilaksanakan sesuai dengan Permendesa PDT RI Nomor 02 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 mengacu pada salah satu poin yaitu Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Acara yang dihadiri Tim Pembina Kecamatan, Kepala Desa beresta perangkat,Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, PKK, dan Ketua RT ini menjaring kembali nama-nama yang berhak untuk menerima BLT-DD tahun 2025
Setelah dilaksanakan Musyawarah, didapatlah 52 KPM (dari tahun sebelumnya 80 KPM) yang berhak menerima BLT-DD untuk sepanjang tahun 2025 sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Adapun BLT-DD ini nantinya akan disalurkan pada setiap bulannya dengan besaran nominal uang tunai yang diterima sebanyak Rp.300.000,-

.jpg)
.jpg)