Dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024, Presiden Jokowi menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 diberlakukan sebagai Hari Libur Nasional sebagaimana Keppres RI No. 10 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Ditetapkannya hari libur nasional denga harapan seluruh lapisan masyarakat yang telah memiliki hak pilih bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya demi mensukseskan pemilu yang notabene merupakan gawai seluruh rakyat Indonesia tersebut.